kelapa sawit VS orangutan

•November 7, 2007 • Leave a Comment

kayu-abar.jpgpalm_oil_fruit.jpg  VS    orang utanorang utan 1

Kelapa sawit mengancam kehidupan Orangutan di Indonesia

Pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit telah mengakibatkan banyaknya spesies orangutan di Indonesia menurun, diperkirakan sejak 2006 – November 2007 sedikitnya 544 orang utan mati akibat pembukaan perkebunan kelapa sawit (sumber: Center for Orangutan Protection).

Tapi lain halnya, dengan apa yang diutarakan oleh Direktur Jenderal Perkebunan Departemen Pertanian, Achmad Mangga Barani “hal tersebut merupakan isu lama untuk menjelekan kelapa sawit Indonesia“. (sumber: Kompas – Rabu, 7 November 2007)

Kalau menurut anda kira-kira “JELEKAN” mana, hayoo?!! (yang pasti jelekan yg punya blog ini, iya tho?!!!)

sumber gambar : www.poster.net, www.ms-starship.com, www.kimpraswil.go.id, community.foe.co.uk

Pertama di Dunia

•September 5, 2007 • Leave a Comment

1.jpg

Baru kali ini ada Undang-undang yang mengatur dengan jelas tentang Corporate Social Responsibility (CSR), kalo mau lihat! silahkan ikuti link berikut (copy paste) :

Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

(www.legalitas.org/incl-php/buka.php?d=2000=7&=uu40-2007.pdf)

Undang-undang No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal

(www.legalitas.org/incl-php/buka.php?d=2000=7&f=uu25-2007.pdf)

Pertama kali di dunia lho… bangga gak sieh?

Not For Sale

•June 15, 2007 • Leave a Comment

Not For Sale

Tuhan memberikan air kepada kita secara cuma-cuma dengan maksud dapat dikonsumsi dan digunakan dengan selayaknya oleh UMAT-nya (gratis). Tetapi kenapa sekarang banyak air yang dijual….. Huuuuuu…… MENYEDIHKAN

Photoku

•June 11, 2007 • Leave a Comment

| View Show | Create Your Own

..PUBLIC ENEMY..

•March 23, 2007 • Leave a Comment

..PUBLIC ENEMY..

photo kesebelasku..

ibu-ibu PERKASA ( part 2 )

•March 23, 2007 • 2 Comments

ibu-ibu perkasa ( part 2 )

photo kesepuluhku..

ibu-ibu PERKASA (part 1)

•March 23, 2007 • 1 Comment

ibu yang perkasa

photo kesembilanku..

Photo ini, diambil secara tidak sengaja.  Waktu itu tujuan hunting untuk mencari Photo aktivitas petani di pagi hari (aku berangkatnya jam 5 pagi lho, mumpung gak bisa tidur. Kalo hari biasa mana bisa bangun, kecuali kalo bulan puasa).

Sebenarnya, pertama kali mau upload Photo ini agak ragu-ragu, tetapi ternyata ada juga yang nyomot Photo ini. (selama digunakan di jalur yang benar, aku persilahkan aja deh).

Tapi sedihnya kok gak ada yang mengomentari Photo ini ya, khan jadi gak bisa banyak belajar..!! Hikz.. hikz..

the other side of pasar gedhe..

•March 23, 2007 • Leave a Comment

the other side of pasar gede (SOLO)

photo kedelapanku..

Tanggal 12 Januari 2007 yang lalu, Pasar Gedhe (Solo) berusia 77 tahun. Pasar Gedhe dikenal sebagai simbol kosmologi projo-kejawen kraton yang dikenal sebagai konsep “sar-gedhe” dan menjadi simbol lahirnya budaya kota. Pasar ini dibangun pada 12 Januari 1930 semasa pemerintahan Paku Buwono X (1893-1939) oleh Ir. Herman Thomas Karsten (1884-1945).

Fenomena yang mengukuhkan Pasar Gedhe Solo menjadi pasar yang terkenal terjadi pada tahun 1927, saat sampeyandalem Ingkang Sinuhun Kangjeng Susuhunan (SISKS) Paku Buwono (PB) X merehab bangunan pasar sehingga menjadi pasar pertama yang bertingkat di Indonesia.  Meski pada 1998 pernah dilalap api, tetapi dua tahun kemudian pasar itu dibangun lagi dengan tetap mempertahankan bentuk arsitektur aslinya.

Menurut Raden Mas Sajid dalam bukunya dengan judul “Babad Sala”, meskipun di kota Solo banyak sekali pasar, tetapi tidak yang menyamai Pasar Gedhe yang sampai saat ini masih tumbuh, berdiri kokoh dan berkembang sebagai salah satu pasar tradisional. “kajawi kathah griya los-losanipun ingkang ageng-ageng, pasaripun lumintu saben dinten boten wonten gothangipun. Bibaripun tiyang sesadeyan kirang langkung jam gangsal sonten. (selain banyak ruko-ruko yang besar-besar, pasarnya setiap hari selalu ramai. selesainya orang berdagang kurang lebih pukul 17.00)”, papar Raden Mas Sajid dalam buku tersebut. (http://www.kabaresolo.com/KabareSoloOthers07a.htm)

Tapi sekarang ini dengan adanya Makro, Carrefour, Hypermart, Hero dan Giant, dll. Pemaparan dari Raden Mas Sajid  masih dapat dibenarkan? dan apakah Ir. Herman Thomas Karsten juga memprediksikan tentang perkembangan Pasar Gedhe di era yang banyak orang bilang dengan era Globalisasi ini….?!!

ya… photo kedelapanku di atas, hanya menggambarkan sisi lain dari PASAR GEDHE… boleh donk kalo kita melihat sesuatu dari sudut pandang yang lain..?!!

it’s the end of the road..

•March 23, 2007 • Leave a Comment

its the of the road

photo ketujuhku..

my hero ( part 2 )

•March 23, 2007 • Leave a Comment

my hero ( part 2 )

photo keenamku..

my hero ( part 1 )

•March 23, 2007 • Leave a Comment

my hero (part 1)

photo kelimaku..

Pity………

•March 23, 2007 • Leave a Comment

menyedihkan..

photo keempatku..

Degradasi hutan mencapai 43 Juta Hektar (Kompas, Minggu 5 Maret 2006)

Setiap bulan 300.000 meter kubik kayu bulat merbaubernilai triliunan rupiah diselundupkan dari Papua menuju China (Kompas, Jum’at 18 Februari 2005)

Luas Hutan kritis di Indonesia mencapai 59,2 juta hektar (Kompas, Selasa, 4 Juli 2006)

Laju kerusakan hutan di seluruh Indonesia mencapai 2,8 juta hektar per tahun (Kompas, Sabtu, 29 Juli 2006)

72% hutan asli Indonesia telah hilang (World Research Institute, 2006)

30 juta hektar hutan di Indonesia telah rusak parah (Departemen Kehutanan, 2006)

Laju kerusakan hutan yang setiap tahun mencapai 2,83 juta ha. Penyebab utama cepatnya kerusakan hutan adalah ilegal logging, yang secara ekonomi merugikan negara sekitar Rp 30 triliun setiap tahunnya (Departemen Kehutanan, 2006)

Luas hutan negara 120 juta hektar, yang rusak mencapai 59 juta hektar, tiap tahun hutan mengalami degradasi sekitar 2,8 juta hektar (Menteri Kehutanan, 2006)

Kerusakan hutan di Indonesia yang mencapai sekitar 2 juta hektar per tahun dan mengakibatkan kerugian mencapai Rp. 30,3 triliun per tahun (www.pikiran-rakyat.com)

..wood graveyard..

•March 23, 2007 • Leave a Comment

sungguh malang nasib pohon-pohon itu..

photo ketigaku..

ini photoku yang paling banyak dipake lho.. karena ngambilnya penuh dengan perjuangan. waktu ngambil photo ini aku ditangkep sama security dan di bawa ke pos trus di interogasi deeh.. hehe.. it’s a part of learning by doing juga gak ya?

waktu di tanya2 aku ngaku sebagai mahasiswa, kebetulan statusku memang masih mahasiswa yang lagi menyelesaikan tugas akhir (tapi same sekarang belom selesai2.. Huuh). setelah aku bilang fotonya untuk skripsiku, aku dibebasin tetapi dengan syarat photo2 hasil jepretanku mereka sita. yaah namanya juga mahasiswa banyak akal buat ngeles “banyak alasan”, pada akhirnya boleh juga aku membawa pulang beberapa photo…

thanks pak.. bapak emang orang yang baik…

gedung itu menggapai matahari

•March 23, 2007 • Leave a Comment

gedung

photo keduaku..

photo ini gak ada maksud dan ide tertentu, asal dijepret aja (namanya juga lagi latihan). Tetapi setelah aku mengambil beberapa photo gedung, aku mendapat pelajaran mengambil “angel” dalam mengabadikan gedung-gedung bertingkat. ternyata laerning by doing emang mengasyikan ya..!!

.. i will survive ..

•March 23, 2007 • 1 Comment

my first photo

photo pertamaku..

melihat tanaman kecil yang tumbuh ditanah yang tandus ini, memaksa aku untuk mengabadikanNYA. Setelah aku jepret dan aku lihat hasilnya ternyata tidak terlalu bagus sieh (maklum amatiran!! hehe…). tapi nggak tahu kenapa ada sesuatu di photo itu yang dapat memberi aku inspirasi.

Oiya… foto itu akhirnya jadi iklan layanan masyarakat di majalah CSR Review lho… (bisa dilihat di www.fair-biz.org).  Judul iklannya “water is running out”, tema iklannya sama ide awal untuk mengabadikan photo tersebut emang  “jaka sembung bawa golok” – nggak nyambung, but kata mas thukul arwana: ..NEVER MIND..!!! yang penting kristalisasi keringat..

kira-kira kalau menurut anda gimana ya..?!!

Urgensi CSR kedalam RUU Perseroan Terbatas

•June 10, 2006 • 1 Comment

Pemerintah mengajukan draft RUU Perseroan Terbatas, apakah ini merupakan salah satu agenda pemerintah untuk mengantisipasi kemajuan industri yang diiringi dengan semakin pesatnya perdagangan global, atau mungkin pemerintah hanya membuka jalan untuk investasi?

Rancangan Undang – Undang Perseroan Terbatas (RUU PT) ini merupakan perubahan terhadap undang – undang No. 1 Tahun 1995 yang sudah berumur lebih dari 10 tahun. Berdasarkan draft RUU yang sudah ada, sepintas cukup banyak aturan di dalam RUU yang merupakan pengulangan atau penegasan UU PT 1995. Yang jelas RUU PT termasuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2005 – 2009 dan diprioritaskan untuk dibahas dan diundangkan tahun 2006.

Keberadaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas merupakan salah satu undang-undang yang perlu disempumakan dan diganti dengan yang baru. Penyempurnaan tersebut dimaksudkan untuk lebih meningkatkan peranan perseroan terbatas dalam pembangunan perekonomian nasional dan sekaligus memberikan landasan yang kokoh bagi dunia usaha dalam menghadapi perkembangan perekonomian di era globalisasi.

Sejalan dengan itu, amandemen UU PT ini juga diharapkan dapat menarik investor masuk akan tetapi disisi lain harus ada kepentingan sosial yang masuk dan harus diperhatikan persero dalam melaksanakan usahanya. Sekarang ini, ketentuan ini hanya berlaku untuk BUMN melalui keputusan Meneg BUMN yang mengatur sebagian untuk menyisihkan sebagian keuntungannya untuk kegiatan sosial dimana perusahaan tersebut berada.

Di Negara – negara maju perusahaan tidak hanya sebagai instrumen ekonomi, namun perusahaan juga dipandang sebagai institusi sosial yang harus berkontribusi pada kemajuan hidup bersama melalui pembangunan ekonomi dan sosial. Sehingga muncul Tren Corporate Social Responsibility (CSR).

Prespektif lama yang beranggapan bahwa; perusahaan dipandang semata-mata sebagai instrumen ekonomi yang bertujuan membuat pemilik dan pengelola bisa memupuk laba, yang dalam prakteknya banyak dilakukan dengan mengorbankan kepentingan umum. Dengan kata lain hanya mengakomodasi kepentingan pemegang saham (shareholder). Hal ini bertentangan dengan CSR, karena selain mengakomodasi kepentingan shareholder, CSR juga mendorong perusahaan untuk selalu mengakomodasi kepentingan parapihak (stakeholder) seperti: pekerja, konsumen, lingkungan dan masyarakat lokal. Sehingga pengelolaan perusahaan tidak lagi dilandaskan semata-mata pada kepentingan finansial semata, melainkan juga pada kepentingan sosial dan lingkungan (tripple botom line).

Dalam fenomena ini, Anehnya negara asal dari perusahaan – perusahaan multi nasional (TNC/MNC) tersebut, justru lebih ketat dalam membuat aturan – aturan yang mengikat perusahaan untuk selalu bertanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan, dan aturan itu sangat di taati oleh mereka.


Mengapa CSR

CSR di Indonesia sudah ada dan dipraktikkan, namun baru oleh perusahaan besar dan tampilan atau formatnya sebagian besar masih berupa aktivitas Community Development, yang lainnya masih berbentuk sertifikasi. Umumnya pelaksanaan CSR tidak ‘diikat’ dalam aturan internal perusahaan melainkan tergantung kebijakan CEO, dengan kata lain masih bersifat sukarela (voluntary).

Sedangkan Regulasi CSR di negara-negara maju sudah diatur dalam perangkat regulasi dan hukum (law, bill, acts, resolution, dll). Peraturan tersebut mengikat perusahaan untuk; Pertama, Mempunyai kode etik yang berkaitan dengan tanggungjawab sosial dan lingkungan serta pemenuhan hak-hak pekerja, Kedua, Melaksanakan kode etik tersebut. Ketiga, Memberikan laporan terbuka mengenai sumber modal, pelaksanaan tanggungjawab sosial, lingkungan dan pemenuhan hak dan kepentingan parapihak (stakeholder).

Sekedar contoh, Perancis. negara ini mempunyai “the new economic regulation law of 2001”. Peraturan ini mewajibkan perusahaan untuk selalu memberikan informasi mengenai aktifitas perusahaan yang berdampak terhadap lingkungan dan bagaimana perusahaan mempertimbangkan aspek sosial dalam aktifitasnya ke dalam laporan tahunan perusahaan dan semuanya diwajibkan untuk selalu bersifat transparan.

Apakah hal tersebut dapat terjadi di Indonesia? Mungkinkah CSR yang sifatnya masih sukarela dapat diatur oleh pemerintah sehingga dapat dipatuhi oleh Perusahaan – perusahaan yang ada di Indonesia?

Sekiranya ada celah yang dapat kita manfaatkan untuk menyisipkan CSR kedalam draft Rancangan Undang – Undang Perseroan Terbatas yang saat ini sedang hangat di bahas di parlemen, yaitu dengan cara Elaborasi dalam Bab (bagian yang sudah ada) tentang:

  1. Kode perilaku yang mencerminkan tanggungjawab sosial dan lingkungan harus dimasukkan dalam AD-ART perusahaan (Bab II, bagian 2) –Mengapa? Karena tanggungjawab sosial dan lingkungan tak bisa semata mengandalkan niat baik CEO, melainkan harus menjadi kebijakan perusahaan yangindependen terhadap pengelolanya.
  2. Pelaksanaan kode perilaku mengenai tanggungjawab sosial dan lingkungan ini dicantumkan secara jelas dalam Rencana kerja (Bab IV, bagian 1) dan pelaksanaannya. Perlu dicakup di dalamnya konsultasi dengan parapihak (stakeholder).
  3. Laporan atas pelaksanaan rencana kerja ini menjadi bagian tak terpisah dari laporan tahunan (Bab IV, bagian 2) –yang harus memuat kinerja tanggungjawab sosial dan lingkungan yang terukur dan dapat dievaluasi.
  4. Audit sosial dan lingkungan harus diintegrasikan dengan audit finansial (Bab VII) – yang mencakup audit atas rencana kerja dan pelaksanaan tanggungjawab sosial dan lingkungan tersebut.

Elaborasi dalam bab adalah salah satu cara dari sekian banyak cara, masih banyak format lain yang dapat di maksimalkan sehingga CSR yang bersifat Voluntary dapat bergeser menjadi bersifat Mandatory. Sebenarnya yang justru menjadi pertanyaan besar, apakah CSR yang bersifat mandatory juga merupakan sebuah solusi?

(tulisan ini pernah di publikasikan oleh Majalah CSR Review - Edisi IV, Juni 2006)

 
Follow

Get every new post delivered to your Inbox.