Pemerintah mengajukan draft RUU Perseroan Terbatas, apakah ini merupakan salah satu agenda pemerintah untuk mengantisipasi kemajuan industri yang diiringi dengan semakin pesatnya perdagangan global, atau mungkin pemerintah hanya membuka jalan untuk investasi?
Rancangan Undang – Undang Perseroan Terbatas (RUU PT) ini merupakan perubahan terhadap undang – undang No. 1 Tahun 1995 yang sudah berumur lebih dari 10 tahun. Berdasarkan draft RUU yang sudah ada, sepintas cukup banyak aturan di dalam RUU yang merupakan pengulangan atau penegasan UU PT 1995. Yang jelas RUU PT termasuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2005 – 2009 dan diprioritaskan untuk dibahas dan diundangkan tahun 2006.
Keberadaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas merupakan salah satu undang-undang yang perlu disempumakan dan diganti dengan yang baru. Penyempurnaan tersebut dimaksudkan untuk lebih meningkatkan peranan perseroan terbatas dalam pembangunan perekonomian nasional dan sekaligus memberikan landasan yang kokoh bagi dunia usaha dalam menghadapi perkembangan perekonomian di era globalisasi.
Sejalan dengan itu, amandemen UU PT ini juga diharapkan dapat menarik investor masuk akan tetapi disisi lain harus ada kepentingan sosial yang masuk dan harus diperhatikan persero dalam melaksanakan usahanya. Sekarang ini, ketentuan ini hanya berlaku untuk BUMN melalui keputusan Meneg BUMN yang mengatur sebagian untuk menyisihkan sebagian keuntungannya untuk kegiatan sosial dimana perusahaan tersebut berada.
Di Negara – negara maju perusahaan tidak hanya sebagai instrumen ekonomi, namun perusahaan juga dipandang sebagai institusi sosial yang harus berkontribusi pada kemajuan hidup bersama melalui pembangunan ekonomi dan sosial. Sehingga muncul Tren Corporate Social Responsibility (CSR).
Prespektif lama yang beranggapan bahwa; perusahaan dipandang semata-mata sebagai instrumen ekonomi yang bertujuan membuat pemilik dan pengelola bisa memupuk laba, yang dalam prakteknya banyak dilakukan dengan mengorbankan kepentingan umum. Dengan kata lain hanya mengakomodasi kepentingan pemegang saham (shareholder). Hal ini bertentangan dengan CSR, karena selain mengakomodasi kepentingan shareholder, CSR juga mendorong perusahaan untuk selalu mengakomodasi kepentingan parapihak (stakeholder) seperti: pekerja, konsumen, lingkungan dan masyarakat lokal. Sehingga pengelolaan perusahaan tidak lagi dilandaskan semata-mata pada kepentingan finansial semata, melainkan juga pada kepentingan sosial dan lingkungan (tripple botom line).
Dalam fenomena ini, Anehnya negara asal dari perusahaan – perusahaan multi nasional (TNC/MNC) tersebut, justru lebih ketat dalam membuat aturan – aturan yang mengikat perusahaan untuk selalu bertanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan, dan aturan itu sangat di taati oleh mereka.
Mengapa CSR
CSR di Indonesia sudah ada dan dipraktikkan, namun baru oleh perusahaan besar dan tampilan atau formatnya sebagian besar masih berupa aktivitas Community Development, yang lainnya masih berbentuk sertifikasi. Umumnya pelaksanaan CSR tidak ‘diikat’ dalam aturan internal perusahaan melainkan tergantung kebijakan CEO, dengan kata lain masih bersifat sukarela (voluntary).
Sedangkan Regulasi CSR di negara-negara maju sudah diatur dalam perangkat regulasi dan hukum (law, bill, acts, resolution, dll). Peraturan tersebut mengikat perusahaan untuk; Pertama, Mempunyai kode etik yang berkaitan dengan tanggungjawab sosial dan lingkungan serta pemenuhan hak-hak pekerja, Kedua, Melaksanakan kode etik tersebut. Ketiga, Memberikan laporan terbuka mengenai sumber modal, pelaksanaan tanggungjawab sosial, lingkungan dan pemenuhan hak dan kepentingan parapihak (stakeholder).
Sekedar contoh, Perancis. negara ini mempunyai “the new economic regulation law of 2001”. Peraturan ini mewajibkan perusahaan untuk selalu memberikan informasi mengenai aktifitas perusahaan yang berdampak terhadap lingkungan dan bagaimana perusahaan mempertimbangkan aspek sosial dalam aktifitasnya ke dalam laporan tahunan perusahaan dan semuanya diwajibkan untuk selalu bersifat transparan.
Apakah hal tersebut dapat terjadi di Indonesia? Mungkinkah CSR yang sifatnya masih sukarela dapat diatur oleh pemerintah sehingga dapat dipatuhi oleh Perusahaan – perusahaan yang ada di Indonesia?
Sekiranya ada celah yang dapat kita manfaatkan untuk menyisipkan CSR kedalam draft Rancangan Undang – Undang Perseroan Terbatas yang saat ini sedang hangat di bahas di parlemen, yaitu dengan cara Elaborasi dalam Bab (bagian yang sudah ada) tentang:
- Kode perilaku yang mencerminkan tanggungjawab sosial dan lingkungan harus dimasukkan dalam AD-ART perusahaan (Bab II, bagian 2) –Mengapa? Karena tanggungjawab sosial dan lingkungan tak bisa semata mengandalkan niat baik CEO, melainkan harus menjadi kebijakan perusahaan yangindependen terhadap pengelolanya.
- Pelaksanaan kode perilaku mengenai tanggungjawab sosial dan lingkungan ini dicantumkan secara jelas dalam Rencana kerja (Bab IV, bagian 1) dan pelaksanaannya. Perlu dicakup di dalamnya konsultasi dengan parapihak (stakeholder).
- Laporan atas pelaksanaan rencana kerja ini menjadi bagian tak terpisah dari laporan tahunan (Bab IV, bagian 2) –yang harus memuat kinerja tanggungjawab sosial dan lingkungan yang terukur dan dapat dievaluasi.
- Audit sosial dan lingkungan harus diintegrasikan dengan audit finansial (Bab VII) – yang mencakup audit atas rencana kerja dan pelaksanaan tanggungjawab sosial dan lingkungan tersebut.
Elaborasi dalam bab adalah salah satu cara dari sekian banyak cara, masih banyak format lain yang dapat di maksimalkan sehingga CSR yang bersifat Voluntary dapat bergeser menjadi bersifat Mandatory. Sebenarnya yang justru menjadi pertanyaan besar, apakah CSR yang bersifat mandatory juga merupakan sebuah solusi?
(tulisan ini pernah di publikasikan oleh Majalah CSR Review - Edisi IV, Juni 2006)
Posted in CSR